output_0fyRz3

mushaf-di-tas-dalam-toilet-madanitv

Oleh: Abu Misykah

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Membawa mushaf yang berada di tas atau saku ke dalam kamar mandi haram. Tidak boleh. Karena muslim berkewajiban memuliakan Al-Qur’an. Tidak diragukan lagi, membawa mushaf ke dalam toilet termasuk bentuk menghinakan Al-Qur’an. Demikian disampaikan Al-Syaikh Sulaiman al-Ruhaili dalam rekaman audio tanya jawab di situs al-Salafiyah Hiya al-Islam salafya.com.

Tetapi, menurut beliau, dibolehkan dalam kondisi dharurah (darurat). Itu terjadi dalam 2 kondisi. Pertama, tidak didapati tempat layak untuk menaruh mushaf di luar toilet. Khawatir mushaf itu akan dihinakan. Sehingga ia mengambil 1 dari dua mafsadat lebih ringan. Ia membawa mushaf ke toilet dengan menjaganya; meletakkannya di dalam tas atau saku.

Kedua, apabila banyak maling. Jika ia letakkan mushaf itu di luar atau di dalam tas yang diletakkan di luar kamar mandi ‘pasti’ akan dicuri.

Apabila banyak maling atau merasa barang yang ditinggalkannya akan dicuri maka ia boleh membawanya masuk ke kamar kecil tadi dengan tetap menjaganya di dalam tas atau saku. Jika tidak khawatir atau yakin masih aman jika ditaruh di luar maka tidak boleh membawanya masuk ke kamar kecil. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

2 Response Comments

  • madu bima 997 Agustus 2017 at 5:40 AM

    Alhamdulillah dapet jawaban di artikel ini. Dulu sy suka bingung kalo lg di terminal terus pengen buang air kecil. Disimpan di luar takut ada yg ambil makljum di terminal, di bawa ke dalam ada larangan bawa Quran ke dalam toilet.

    Terima kasih ust atas pencerahannya….

    Balas
  • GRADES HOME CLEANING19 Oktober 2018 at 10:25 AM

    Hurrah, that’s what I was looking for, what a data!
    present here at this website, thanks admin of
    this website.

    Balas

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.