Menimbang Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Oleh: Abu Misykah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah atas segala limpahan nikmat-Nya. Shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Ziarah kubur disyariatkan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فانها تذكركم الموت
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah, karena ziarah kubur akan mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. Muslim)
Perintah ini berbentuk umum tanpa ada pembatasan waktu tertentu. Berarti ziarah kubur dibolehkan kapan saja. Tidak boleh ditetapkan keutamaan waktu-waktu tertentu; siang dan malam, hari, pekan, bulan, atau tahun tertentu kecuali ada dalil khusus yang mengeluarkannya dari keumumannya.
Takhsis (penghususan/pengistimewaan) ziarah kubur di hari-hari menjelang Ramadhan atau menjelang Idul fitri tidak memiliki dasar dalil yang shahih. Tidak ada sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menjelaskannya dan tidak ada pula contoh dari beliau. Teladan dari para sahabat ridhwanullah ‘alaihim juga tidak ditemukan.
Karenanya mengistimewakan ziarah menjelang Ramadhan dan idul fitri termasuk perkara muhdatsat (yang diada-adakan). Dan sesungguhnya seburuk-buruk perkara dalam dien adalah yang diada-adakan tanpa dasar ilmu.
Apalagi dalam praktek ziarah yang sering disebut “nyekar” ini terjadi banyak sekali pelanggaran syar’i, seperti para wanita ramai ke kuburan dengan dandanan menor sehingga kuburan lebih pas disebut tempat “rekreasi” daripada mengingat mati. Pelanggaran lainnya, terjadi ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan fitnah dan mengotori hati. Kubur pun tak luput dari dampak buruknya; kubur diduduki, diinjak-injak, diludahi, dibuat buang sampah, dan pelanggaran lainnya.
Ditambah lagi kaifiyat khas dengan menabur bunga yang menyerupai ibadah non muslim dikubur-kubur mereka. Sehingga ‘tradisi’ takhsis ziarah kubur menjelang Ramadhan tidak bisa dibenarkan.
Sementara berziarah kubur menjelang Ramadhan karena luangnya di hari tersebut, maka tidak mengapa. Tentu tanpa diikuti keyakinan keutamaan di hari tersebut dari hari-hari lainnya. Wallahu a’lam. [AM/madanitv.net]
Semoga MadaniTV dapat menjadi acuan buat ummat islam. Amien