output_0fyRz3

bukan-teman-ahok-kongsi-taipan-www.madani.tv

Penulis: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM. (Inisiator Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah & Konvensi Gubernur Muslim)

“Kaum China yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah mereka yang lebih loyal kepada negara leluhurnya (RRC) dan memupuk kekayaan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan cara melawan hukum”.

 Fakta bahwa konglomerat China (Taipan) sebagai kelanjutan kapitalisme asing tidak terbantahkan. Kaum China adalah mitra dagang bangsa Belanda sejak pertama berdirinya perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC).  VOC memanfaatkan kaum China sebagai perantara dalam hubungannya dengan warga pribumi dengan VOC. Kaum China tinggal berkelompok di kota-kota besar, mengendalikan perdagangan dan sistem distribusi tingkat menengah. Sementara, kegiatan eceran dibiarkan di tangan kaum pribumi. Ini merupakan awal hegemoni kaum China di bidang ekonomi dan perdagangan. Kondisi tersebut nyaris sama dengan yang terjadi pada saat ini, kaum China menguasai perdagangan di tingkat kota. Pada masa kolonial, investasi kaum China lebih diproyeksikan atas tanah, dan investasi ini adalah salah satu bentuk tertua investasi skala besar.  Kemudian terus berlanjut dan berlaku hingga saat ini. Menurut Handboek 1940 diketahui kaum China menguasai lahan pertanian mencapai paling tidak seluas 149.231 hektar. Jumlah lahan yang demikian luas ini ternyata hanya dikuasai oleh sebanyak 34 orang pemilik, yang berarti rata-rata kepemilikan adalah 4.389 hektar.

Kondisi masa lalu tersebut tidaklah berbeda dengan kondisi saat ini. Konglomerasi China demikian banyak melakukan investasi di sektor agraria, seperti perkebunan, apartemen, real estate, kondominium, dan lain sebagainya. Daerah pesisir (pantai) menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum China, sehingga tidak berlebihan jika disebut “Daerah Pecinan” (China Town). Reklamasi Teluk Jakarta yang sedang tersangkut perkara korupsi dengan mega proyek tanggul laut raksasa (Great Sea Wall) senilai lebih kurang Rp. 500 triliun ditengarai menguntungkan dan melindungi proyek-proyek properti yang dibangun di pesisir Jakarta. Terindikasi tidak kurang dari 16.800 nelayan berikut keluarganya akan terusir apabila Great Sea Wall dibangun. Kebijakan reklamasi itu juga penuh dengan kepentingan konglomerat China, dengan membuat 17 pulau buatan yang di atasnya akan dibangun perumahan, hotel, pusat bisnis, perbelanjaan dan lain-lain, jelas menguntungkan pemodal, bukan untuk mensejahterakan masyarakat. Dikabarkan bahwa Agung Podomoro sudah mengeluarkan daftar harga hunian yang akan dibangun di atas pulau Pluit City seluas 160 hektare, dengan harga rumah berkisar antara Rp.3 milyar hingga Rp.6 milyar.

Semangatnya Ahok untuk mencalonkan kembali sebagai Gubernur Jakarta harus dibaca sebagai perpanjangan kepentingan RRC, untuk kepentingan geopolitiknya. Keberadaan “Teman Ahok” dan “Sembilan Naga Taipan”  sebagai pengusung dan pendukung Ahok adalah sama dengan pola Guangxi (pertemanan) dalam aspek budaya pebisnis China perantauan di Indonesia. Guangxi hanya diterapkan dalam kegiatan bisnis di antara mereka yang didasarkan ikatan emosional yang demikian kuat.

“Teman Ahok” dapat pula kita katakan sebagai  “Kongsi Taipan”, dengan maksud membujuk keakraban dengan penduduk pribumi. Sifat kolektivitas dan persatuan yang dibangun oleh “Teman Ahok” persis seperti masa dahulu, seperti yang dilakukan kaum Hokchia yakni dalam hal mengumpulkan modal. Mekanisme sentralnya adalah hui atau yinhui, maksudnya penyimpanan dan pinjaman, yang bisa disebut dengan sistem arisan di masa sekarang ini. Dengan sistem ini, maka para pemberi sumbangan akan berkedudukan pula sebagai pihak yang dipastikan akan mendapatkan prestasi atas apa yang diberikan. Dengan kata lain sumbangan itu adalah investasi bagi anggota “kongsi.”

“Teman Ahok” dengan  “Sembilan Naga Taipan” yang mengusung dan mendukung Ahok merupakan kelanjutan dari gerakan China pada masa kolonial Belanda. Hubungan antara etnis China dan RRC sejak tahun 1949 sangat terkait dengan UUD RRC. Pemerintah RRC akan berusaha keras untuk melindungi hak-hak hukum dan kepentingan etnis China perantauan yang tinggal di luar negeri, termasuk di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 58 Program Umum dari Badan Konsultatif Republik China yang digunakan sebagai Undang-Undang Dasar Sementara. Pasal tersebut kemudian diperkuat dengan memasukkannnya ke salah satu pasal dari UUD RRC tahun 1954. Pemerintah China mendorong kaum China perantauan untuk selalu setia kepada negara leluhurnya.

Isu Tionghoa pada masa revolusi, harus menjadi pelajaran bagi kita. Peristiwa G30S/PKI yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) ditengarai adanya bantuan PRC, yang melibatkan BAPERKI, organisasi warga China yang berorientasi kiri dan berafiliasi dengan PKI. Akhirnya pemerintah pada saat itu melarang etnis China mengekspresikan identitas dan budaya mereka. Pelarangan menjalankan agama Kong Hu Chu dan mempertunjukkan huruf Tionghoa (kanji) secara terbuka. Melalui berbagai peraturan ditujukan kepada etnis Tionghoa, yakni harus benar-benar menjadi warga Indonesia pribumi. Pemerintah juga membentuk Badan Koordinasi Masalah Tionghoa (BKMC) dengan tujuan mengawasi kegiatan aktivitas masyarakat Tionghoa, karena dianggap berpotensi menimbulkan masalah. Ternyata jika kita runut sejarah, maka BKMC tidak jauh beda dengan kebijakan kolonial Belanda dengaan membentuk Kantoor voor Chineeseche Zaken. Etnis China dibatasi ruang geraknya, dengan diberlakukannya sistem ghetto, yakni mereka harus tinggal di pemukiman yang telah ditentukan dan mereka diwajibkan mempunyai surat izin untuk melakukan perjalanan ke pemukiman etnis China di tempat yang berbeda.

Seorang Jenderal VOC Jaan Pieterzoon Coen pernah mengatakan dengan yakinnya: “Tak perlu mengganggu orang Tionghoa, karena tak ada seorang pun di dunia ini yang lebih berdedikasi ketimbang mereka.”

Pernyataan itu kini banyak diikuti oleh mereka yang bodoh, munafik, fasik dengan mengatakan Ahok lebih baik daripada pemimpin muslim. Perbandingan ini jelas tidak berimbang. Mereka yang mendukung Ahok dengan meninggalkan kaum muslim yang berpeluang sebagai Gubernur, dapatlah kita katakan mereka itu sebagai antek-antek Jaan Pieterzoon Coen.

Melalui Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah dengan Konvensi Gubernur Muslim, kita berharap kepemimpinan Jakarta kelak mendatangkan kemaslahatan dan meninggalkan kemaksiatan. “Jakarta Bersyariah” identik dengan “Wibawa Berprestasi Tinggi”, oleh karenanya harus kita dukung dan memenangkannya. [AM/Madanitv.net]

  • Tulisan ini dikirimkan ke tim redaksi madanitv.net, Sabtu (09/04/2016)

1 Response Comment

  • Reyhan5 April 2021 at 5:54 AM

    Sangat bermanfaat terimakasih

    Balas

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.