output_0fyRz3

tamu-jangan-imami-tuan-rumah-madanitv

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Disunnahkan yang menjadi imam dalam shalat berjamaah di satu masyarakat adalah orang berilmu dan sholeh sehingga ia memimpin shalat dengan sempurna. Dianjurkan pula dari penduduk lokal, daerah tersebut, karena ia lebih paham kondisi masyarakat setempat.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

يَؤُمُّ اَلْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اَللَّهِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلسُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا -وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا- وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ, وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Yang paling layak mengimami satu kaum adalah orang yang paling pandai membaca al-Qur’an di antara mereka. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang Sunnah di antara mereka. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka. Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara mereka. –dalam satu riwayat: yang paling tua- Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan seizinnya.”” (HR. Muslim)

Apabila sudah ada imam resminya maka ia yang paling berhak untuk menjadi imam walaupun saat itu hadir orang yang lebih utama (dari sisi bacaan dan ilmu) dari dirinya. Ini berdasarkan lafadz hadits,

وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ

Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya.” (HR. Muslim)

Maksudnya adalah penguasa wilayah; baik ia seorang pemimpin tertinggi atau wakilnya, atau pemimpin pemerintahan yang di bawahnya. Selama ia mampu menjadi imam shalat yang baik maka selain mereka dilarang maju mengimami shalat yang dihadirinya.

Masuk dalam pengertian Shulton di sini adalah tuan rumah, kata Imam al-Shan’ani di Subul al-Salam. Maksudnya, tuan rumah atas satu lingkungan dan tuan rumah satu tempat tinggal. Yakni, ia paling berhak menjadi imam dari pada tamu. Terlebih ada hadits khusus yang lebih mengutamakan tuan rumah dalam imamah shalat ini.

Diriwayatkan dari Ibu ‘Athiyah bercerita: Pada suatu hari, Malik binal-Huwairits datang kepada kami untuk berdiskusi di tempat shalat kami. Lalu tiba waktu shalat  . kami berkata kepadanya, “majulah engkau!”

Malik menjawab, “Hendaknya di antara kalianlah yang maju sehingga nanti aku sampaikan kepada kalian alasan aku tidak mau maju. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلاَ يَؤُمَّهُمْ ، وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ

“Siapa mengunjungi satu kaum, janganlah ia mengimami mereka. Hendaknya salah seorang mereka yang menjadi imam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi. Imam al-Tirmidzi berkata: ini haidts hasan shahih. Syaikh Al-Albani juga menyatakan keshahihannya)

Banyak ulama dari kalangan sahabat dan selain mereka yang mempraktekkan hadits ini. Ibnu Mas’ud berkata,

لقد علمت أن من السنة أن يتقدم صاحب البيت

Sungguh aku sudaha tahu bahwa di antara bentuk sunnah adalah tuan rumah maju menjadi imam.” (HR. Al-Thabrani)

Sebagian ulama lain ada yang berkata:

صَاحِبُ الْمَنْزِلِ أَحَقُّ بِالإِمَامَةِ مِنَ الزَّائِر

Pemilik rumah (tuan rumah) lebih berhak menjadi imam daripada tamu yang berkunjung.

Sebagian lagi berkata, “Apabila tuan rumah mengizinkannya, tidak mengapa tamu itu mengimami mereka.”

Namu Ishaq sangat keras berpegang kepada hadits Malik bin al-Huwairits di atas, seorang tamu tetap tidak boleh mengimami tuan rumah walau tuan rumah sudah mengizinkan (mempersilahkan)-nya. Begitu juga di satu masjid, apabia seseorang sebagai tamu di masjid itu hendaknya ia tidak menjadi imam walaupun sebagian mereka mempersilahkan dirinya untuk maju.

Imam Ahmad berpendapat apabila tuan rumah sudah mengizinkan tamunya untuk menjadi imam, maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan dari hadits,

وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ

Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya.” (HR. Muslim)

Imam al-Nawawi Rahimahullah, di Syarh Muslim (2/477) berkata:

أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ ، وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الَّذِي يُقَدِّمهُ مَفْضُولًا بِالنِّسْبَةِ إِلَى بَاقِي الْحَاضِرِينَ ؛ لِأَنَّهُ سُلْطَانه فَيَتَصَرَّف فِيهِ كَيْف شاء

“Bahwasanya tuan rumah, ketua majelis, dan imam masjid adalah yang paling berhak (menjadi imam) daripada selainnya. Walaupun dari jamaah itu ada orang yang lebih faqih, lebih baik bacaaanya, lebih shalih, dan lebih utama dari dirinya. Pemilik (penguasa) tempat lebih berhak (menjadi imam). Jika ia menginginkan, maka ia maju sebagai imam. Dan jika menginginkan yang lain, ia boleh menunjuk yang lain untuk maju, walau orang itu tidak lebih baik dari sebagian jamaah. Sebab masjid itu menjadi wilayah kekuasaannya, ia memutuskan apa yang dia kehendaki.”

Ini adalah adab saat bertamu ke satu rumah atau ke satu wilayah. Ia mendahulukan tuan rumah dalam kepemimpinan shalat. Karena kepemimpinan itu menjadi hak tuan rumah. Kecuali tuan rumah mengizinkan atau mempersilahkan dirinya untuk maju. Wallahu A’lam. [AM/madanitv.net]

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com